Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Rumah-Jam Mewah Helena Lim yang Disita, Ini Alasannya

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Rumah-Jam Mewah Helena Lim yang Disita, Ini Alasannya

31 December 2024, 9:34

Selasa, 31 Desember 2024 – 09:34 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim meminta agar aset milik terdakwa Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi di PT Timah untuk dikembalikan. Aset mewah itu berupa rumah hingga jam mewah.

Baca Juga :

Warganet Curigai Hakim Beri Vonis Ringan Helena Lim Usai Bantu Korupsi Timah Rp300 T: Cek Rekeningnya!

Hal itu dimintakan oleh hakim saat aidang putusan yang digelar pada Senin 30 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Hakim menyatakan Helena Lim sevara sah bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Baca Juga :

Ibu Histeris Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah: Mati Mamah Nak

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.Helena pun divonis lima tahun penjara dan hanya diminta hakim untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.
Baca Juga :

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Pertimbangan dari Hakim

Setelah itu, hakim meminta agar sejumlah aset yang disita jaksa untuk dikembalikan ke Helena Lim. Aset Helena yang diminta hakim untuk dikembalikan tidak dijelaskan secara detail.
“Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata hakim.
Pun, hakim memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena. Hakim Minta Bayar Uang Ganti Rp900 JutaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman putusan untuk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.Hakim pun meminta kepada Helena Lim untuk membayar uang ganti rugi sebanyak Rp900 juta. Pembayaran uang pengganti itu mesti dibayarkan oleh Helena Lim dalam kurun waktu satu bulan setelah kekuatan hukum di kasus Timah untuk Helena Lim dinyatakan tetap atau inkrah.”Menghukum terdakwa helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim di ruang sidang, Senin 30 Desember 2024.Hakim menjelaskan bahwa jika Helena tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bedanya balal disita untuk dilelang. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi mak dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.Uang pengganti yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, JPU meminta Helena membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.Helena Lim Divonis 5 Tahun Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.Hakim menilai Helena Lim secara sah befsalah dalam membantu melakukan korupsi dan TPPU di PT Timah.”Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjatuhi tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Helena Lim.

Alasan Hakim Suruh Helena Lim Bayar Pengganti Rp 900 Juta Bukan Rp 210 Miliar Seperti Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, selain vonis 5 tahun Helena Lim, juga mengharuskan mengganti uang Rp 900 juta. Ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rp 210 miliar.

VIVA.co.id
30 Desember 2024

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi