Fakta Baru Video Syur Perwira Polisi di Sulsel, Tiduri Dua Istri Orang

Fakta Baru Video Syur Perwira Polisi di Sulsel, Tiduri Dua Istri Orang

31 December 2024, 18:47

Terkini – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus video syur oknum perwira di Sulsel, Ipda RN dengan seorang wanita yang merupakan istri orang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Ipda RN, diketahui bahwa oknum perwira di Sulsel itu telah meniduri dua istri orang.
Baca juga: Tiduri Istri Orang, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Pemeran Video Syur Ditahan”Hasil pemeriksaan, (Ipda RN) 2 kali berhubungan badan dengan di luar istri,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin, 30 Desember 2024.
Zulham pun membeberkan, video syur tersebut merupakan kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Namun, video itu baru viral di tahun 2024 ini.
“Itu adalah kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019 sampai 2022,” ungkapnya.
Baca juga: Heboh Video Syur Polisi di Sulsel dengan Istri Pengusaha, Propam Turun TanganAtas perbuatannya itu, Ipda RN dalam waktu dekat akan disidang lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita sidangkan kode etik,” tegas Zulham.
Sebelumnya, seorang oknum perwira polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial RN menuai sorotan publik usai beredar video syur yang memperlihatkan dirinya tiduri istri orang.
Usai video syur tersebut viral di publik, Ipda RN langsung ditahan oleh pihak Propam Polda Sulsel. Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Saat ini, oknum perwira polisi di Sulsel yang bertugas di Polres Maros itu ditahan di ruang penempatan khusus atau Patsus.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Kita langsung melakukan Patsus,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Zulham juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas apabila oknum perwira di Sulsel itu terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
“Komitmen kami di Bidpropam adalah memproses semua anggota yang bersalah, baik dari segi disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi