Terkini – Salah satu dari 17 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Syahruna mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembuatan uang palsu itu lantaran dijanjikan akan dibelikan rumah dan tanah oleh tersangka lainnya, yakni Andi Ibrahim.
Menurut Syahruna, awalnya dirinya diminta oleh Andi Ibrahim untuk mencetak uang palsu sebanyak miliaran rupiah untuk kepentingan Pilkada.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Satu Jam Cetak Ratusan JutaNamun, permintaan itu ditolaknya karena menurutnya hasil pencetakan uang palsu yang dilakukan oleh pihaknya di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar tersebut belum sempurna.
“Baru-baru ada pesanan berapa M (miliar) untuk Pilkada, saya tidak tanggapi serius, karena hasilnya tidak sempurna,” kata Syahruna saat diwawancara tvOne di Mapolres Gowa, dikutip Terkini pada Rabu, 1 Januari 2025.
“Itu pesanan dari Andi Ibrahim,” sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Kenal Annar Sampetoding, Tersangka Uang Palsu UINIa pun mengaku, tergiur untuk bergabung di sindikat uang palsu itu lantaran dijanjikan akan dibelikan rumah dan tanah oleh Andi Ibrahim.
“Kami dijanjikan katanya nanti dikasih 1 banding 10, dijanjikan ‘nanti saya belikan kamu tanah, rumah’. Pak Andi Ibrahim (yang katakan),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, AI alias Andi Ibrahim sebagai tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.
Baca juga: Tersangka Uang Palsu UIN, Annar Salahuddin Sampetoding Mendadak Sakit Saat Hendak DitahanAndi Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya yang terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Alauddin Makassar tersebut.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.