Jadi Penghasil Kelapa Terbesar di Indonesia, Segini UMK Riau di Tahun 2025, Ada yang Tembus di Atas Rp4 Juta!

Jadi Penghasil Kelapa Terbesar di Indonesia, Segini UMK Riau di Tahun 2025, Ada yang Tembus di Atas Rp4 Juta!

2 January 2025, 20:26

AYOBOGOR.COM – Riau, salah satu provinsi di Indonesia, telah lama dikenal sebagai penghasil kelapa terbesar di tanah air. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, produksi kelapa Riau mencapai 387,9 ribu ton, menjadikannya yang terbesar di Indonesia. Provinsi ini mengungguli Sulawesi Utara, yang berada di posisi kedua dengan 262,9 ribu ton kelapa, diikuti oleh Jawa Timur dan Maluku Utara.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata Populer di Indonesia Ini Sangat Seru Dikunjungi Saat Libur Panjang Imlek 2025 Selain angka produksi yang mengesankan, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa luas areal perkebunan kelapa di Riau pada tahun 2020 mencapai 418.270 hektare.

Salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di Riau adalah Kabupaten Indragiri Hilir, yang berbatasan dengan provinsi Jambi. Kabupaten ini memiliki kebijakan inovatif dengan penerapan usaha tani kelapa hibrida melalui Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, pendapatan, dan kesejahteraan petani kelapa di daerah tersebut. Komoditas kelapa juga memiliki kontribusi signifikan terhadap devisa negara dari sektor ekspor perkebunan. Baca Juga: Libur Imlek 2025 Tanggal Berapa? Simak Asal Usul di Balik Makna Tahun Ular Kayu Data BPS mencatatkan bahwa ekspor kelapa Indonesia pada tahun 2020 mencapai 1,53 juta ton, dengan nilai sekitar 819,26 juta USD. Negara-negara tujuan ekspor kelapa Indonesia mencakup Amerika Serikat, Belanda, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Singapura, Filipina, dan Malaysia. Selain peranannya dalam sektor perkebunan, Riau juga memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pekerja. Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi. Baca Juga: 2 Tempat Makan di Bogor dengan Pemandangan Air terjun, Nongkrong di Tempat Ini Bonus Healing! Penetapan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts. 3777/XII/2024 tentang UMK Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa UMK di provinsi ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Boby juga menginformasikan bahwa ada dua kabupaten di Riau yang merekomendasikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, UMK di kedua daerah ini akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Berikut adalah rincian UMK di Provinsi Riau untuk tahun 2025: Kota Dumai: Rp4.118.659 Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620 Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206 Kota Pekanbaru: Rp3.675.938 Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.381 Kabupaten Kampar: Rp3.634.594 Kabupaten Siak: Rp3.691.216 Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057 Kabupaten Kuansing: Rp3.692.797 Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818 Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776 Kabupaten Meranti: Rp3.508.776 Baca Juga: Cara Membaca Kode Kelulusan dalam Pengumuman PPPK Tahap 1, Tahun Ini Tidak Ada Kode TL Dengan penetapan UMK yang lebih tinggi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi yang juga dikenal dengan sektor kelapa yang berkembang pesat ini. Kenaikan UMK ini menjadi langkah positif bagi perekonomian Riau, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa yang mendominasi.***