Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025

2 January 2025, 18:23

Suara.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (pemilu) atau presidential threshold disambut positif Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua MK tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas penghapusan batasan tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang,” tulisnya dalam akun X @JimlyAs seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kado tahun baru bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Baca Juga:
Menang Pilkada Jakarta Bisa untuk Modal Nyapres? Begini Kata Pakar Komunikasi Politik

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Selain itu, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Baca Juga:
Jadi Orang Pertama yang Ngide Penundaan Pilpres, Bahlil Ngaku Jokowi…

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi