KRjogja.com – PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024. Salah satu yang mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah Pengawas TPS. Pengawas TPS ini merupakan garda terdepan dalam mengawal proses pemungutan suara. Mereka ini berinteraksi langsung dengan para pemilih, dan logistik pemilihan yang merupakan alat untuk mengadministrasikan suara pemilih. Rekrutmen Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 28 September 2024 sampai dengan pengumuman calon Pengawas TPS terpilih terakhir tanggal 25 Oktober 2024. Pengawas TPS ini masing-masing 1 orang untuk setiap TPS. Masa kerja pengawas TPS sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan adalah 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Syarat menjadi Pengawas TPS sesuai Petunjuk Teknis dari Bawaslu Republik Indonesia. Proses rekrutmen Pengawas TPS ini melalui 2 tahapan yaitu seleksi kelengkapan dan kebenaran administrasi dan seleksi wawancara. Beberapa permasalahan yang muncul pada saat seleksi administrasi adalah adanya pendaftar yang berijazah Sekolah Menengah Pertama, pendaftar yang diindikasikan masih sebagai anggota Partai Politik karena namanya masih tercantum dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Dalam Juknis rekrutmen diharapkan didapatkan pendaftar sebanyak minimal 2 kali kebutuhan.
Pemenuhan pendaftar 2 kali kebutuhan ini mengalami kendala tersendiri karena minimnya pendaftar. Keengganan para pendaftar ini dikarenakan melihat jumlah yang mendaftar sudah memenuhi 1 kali kebutuhan maka pendaftar yang lain mengurungkan niatnya untuk mendaftar. Kondisi ini menyulitkan Panwaslu Kecamatan untuk memilih calon pengawas yang berkompeten dikarenakan minimnya jumlah pendaftar. Pembinaan
Pengawas TPS ini dilantik Tanggal 3 atau 4 November 2024. Sebelum melaksanakan tugas, Pengawas TPS ini dibekali dengan pemahaman tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Proses pembekalan ini rata-rata 3 kali pertemuan. Materi yang disampaikan dalam pembekalan ini diantaranya tugas dan kewajiban, kode etik penyelenggara pemilu, teknis pemungutan dan penghitungan suara, penyusunan laporan hasil pengawasan, dan pengawasan menggunakan sistem informasi pengawasan pemilihan (Siswaslih). Problem dalam pembinaan Pengawas TPS ini adalah belum terbitnya Peraturan KPU tentang pemungutan dan pengitungan suara sehingga juga belum diterbitkannya Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan pemungutan dan pengitungan suara yang merupakan dasar bagi Pengawas melakukan pengawasan. Masalah yang lain adalah adanya keterbatasan kemampuan SDM Pengawas TPS terlantik ini dalam penggunaan sistem informasi pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Fasilitasi template laporan hasil pengawasan juga merupakan terobosan dalam pembinaan Pengawas TPS ini agar didapatkan laporan yang bisa memotret keseluruhan proses dan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kinerja Tugas Pengawas TPS secara umum adalah melakukan pengawasan proses pemungutan suara di TPS. Dalam Undang-Undang Pemilihan tugas Pengawas TPS dijabarkan mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara; mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Sementara kewajiban Pengawas TPS adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwas Keluarahan/Desa, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwas Kelurahan/Desa, dan melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis pada saat masa tenang para pengawas TPS ini bertugas mengawasi pendistribusian C. Pemberitahuan memilih bagi para pemilih yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memastikan kesiapan logistik pemilihan lengkap dan siap digunakan pada hari H pemilihan termasuk pendirian TPS disamping itu pada masa tenang pun mengawasi ada/tidaknya kampanye dan alat peraga kampanye yang masih terpasang, serta kejadian politik uang. Pada hari H pemilihan para pengawas TPS ini bertugas memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan regulasi sampai dengan penyerahan Kembali logistik pemilihan dari KPPS kepada PPK melalui PPS. Seluruh proses pengawasan ini direkam dalam form laporan hasil pengawasan sebagai administrasi pengawasan. Laporan hasil pengawasan ini merupakan dokumen penting yang merupakan pintu masuk bagi proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa baik proses maupun hasil. Tantangan dan Hambatan Salah satu masalah adalah terkait dengan pemahaman regulasi dimana regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang tata cara pemungutan suara yang diundangkan relatif dekat dengan hari pemungutan suara menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pemahaman kepada pengawas TPS.