JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan SAR Nasional (Basarnas), Kamil mengaku pernah diperintahkan mengantarkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Firman Nur Cahyadi, di sebuah hotel.
Keterangan ini Kamil sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan mengonfirmasi penyerahan uang kepada auditor BPK pada 2016.
“Ada sejumlah uang yang diberikan kepada pihak BPK tahun 2016. Bisa Saudara jelaskan ini?” tanya Hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Eks Pejabat Basarnas Mengaku Pinjamkan Uang Pakai Valas ke Pemenang Proyek
Kamil lantas menjawab bahwa pada 2016 ia sudah dipindah dari Biro Umum.
Saat itu, ia menerima perintah dari Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengantar uang kepada auditor BPK.
“Dia memang ada voice note, ‘Mil, tolong anterin dana ke BPK’,” kata Kamil.
Menurut Kamil, ia diminta menghubungi pihak “Kapusdatin” Basarnas.
Namun, ia lupa nama pejabat tersebut.
Dari Kapusdatin itu, ia menerima bungkusan berisi uang.
Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut.
“’Mil, sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK’,” kata Kamil menirukan pesan yang ia terima.
Pesan berikutnya meminta agar uang itu dibawa masuk ke Hotel Grand Orchardz di belakang Kantor Basarnas.
Baca juga: Eselon III Basarnas Disebut Dapat THR Rp 10 Juta dari Pemenang Lelang
Ia lantas memasukkan uang tersebut ke dalam laci salah satu kamar hotel yang telah dipesan oleh Kapusdatin Basarnas.
Namun, Kamil tidak mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut.