Harta Helena Lim Balik Sebab Tax Amnesty, Ini Kata Menko Budi Gunawan

Harta Helena Lim Balik Sebab Tax Amnesty, Ini Kata Menko Budi Gunawan

2 January 2025, 17:08

Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim di kasus korupsi komoditas timah. Sementara untuk aset yang telah disita, hakim menilai tidak memenuhi syarat penyitaan sehingga dapat dikembalikan, dengan salah satu pertimbangannya adalah tax amnesty yang dilakukan terdakwa.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) pun menanggapi sorotan publik perihal tax amnesty yang dapat menghambat cita-cita pemberantasan korupsi.

“Mungkin rekan-rekan melihat kalau narasi-narasi yang terkait pemaafan bagi para koruptor, kita tahu bahwa presiden sudah tegas memerintah kan kepada kami, dalam penanganan korupsi itu tidak ada toleransi lain dan jangan ragu lain,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Karena kebocoran negara, baik terkait dengan pengelolaan negara maupun aset kekayaan Indonesia yang dilarikan ke luar negeri itu luar biasa besarnya. Ini harus diselamatkan dikembalikan ke negara semuanya, digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan negara,” sambungnya.
Meski Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme grasi, amnesti atau pun abolisi, kata Budi, tetap pada prinsipnya dia memerintahkan untuk penegakan hukum tegas terhadap koruptor.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan terukur, karena ini sangat menentukan program-program prioritas yang beliau canangkan bisa berjalan, termasuk pertumbuhan ekonomi 8 persen ini tergantung dari penegakan hukum yang dilakukan desk (pemberantasan korupsi),” jelas dia.
Hakim sendiri menyatakan Helena Lim telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan program pengungkapan sukarela di 2022, sehingga aset yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan serta berhak dikembalikan. Soal itu, Budi menyatakan perumusan tax amnesty masih berlangsung.
“Yang terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty,” ungkapnya.
Budi pun meminta publik menunggu rumusan tax amnesty yang tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Yang jelas, tidak ada kata maaf untuk koruptor.
“Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya. Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita,” Budi menandaskan.
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi