MK Terima Gugatan Penghapusan Ambang Batas Capres, Jimly Asshiddiqie: Mencerahkan Kualitas Demokrasi Kita

MK Terima Gugatan Penghapusan Ambang Batas Capres, Jimly Asshiddiqie: Mencerahkan Kualitas Demokrasi Kita

4 January 2025, 10:00

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan itu menuai apresiasi.

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie turut mengapresiasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengucap syukur.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20% untuk pemilu 2029 yad,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Jumat (3/1/2025).

Menurut Jimly, putusan tersebut adalah hadiah tahun baru. Kebijakan yang mencerahkan bagi demokrasi.

“Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan poin putusan berikutnya.
(Arya/Fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi