Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

5 January 2025, 3:31

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Wahyudi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai ada prosedur hukum yang tidak diikuti dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.

Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan. Khususnya mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak riuh bersorak sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.”Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris. Permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik,” ujar kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Yongki M. Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai itikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana. Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Wahyudi.Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.

Media

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi