Golkar Belum Bersikap soal Penghapusan Presidential Threshold, Apa Alasannya?

Golkar Belum Bersikap soal Penghapusan Presidential Threshold, Apa Alasannya?

5 January 2025, 18:25

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono menyatakan bahwa partainya belum dapat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden (presidential threshold).
Pihaknya menunggu DPR merespons putusan tersebut. Ditambah, pemilu berikutnya juga masih lama.
“DPR (Komisi II) belum bersidang lagi. Nanti bila sudah ada telaah lanjut, baru kita dapat melihat arah kedepannya seperti apa,” kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Politikus Golkar: Aturan Turunan soal Ambang Batas Pencalonan Perlu Dikaji Mendalam
Menurut Dave, alasan lain yang membuat pihaknya belum bisa bersikap adalah karena aturan turunan dari undang-undang terkait juga belum dibahas.
Ia menyebutkan bahwa terdapat banyak pandangan berbeda mengenai dampak putusan MK.

“Mungkin setelah DPR kembali bersidang dan melakukan revisi UU Pemilu, baru bisa kita merangkai pandangan nanti akan seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional
MK menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mereka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Ia juga menyebut bahwa pasal tersebut melanggar moralitas.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi