Pelaku Kripto Minta Tak Dikenai PPN 12 Persen
                                    Minggu, 05/01/2025, 09:00 WIB

Pelaku Kripto Minta Tak Dikenai PPN 12 Persen Minggu, 05/01/2025, 09:00 WIB

5 January 2025, 9:00

Warta Ekonomi, Jakarta –
CEO Indodax Oscar Darmawan berharap pelaku industri aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Ini bertujuan untuk mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
Ia menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

“Dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu, tambahnya, karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan,” katanya.

Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi