Menanti Langkah Pemerintah-DPR Setelah MK Hapus “Presidential Threshold”

Menanti Langkah Pemerintah-DPR Setelah MK Hapus “Presidential Threshold”

8 January 2025, 7:49

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR tengah mengkaji rekayasa konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, rekayasa konstitusional melalui revisi Undang-Undang Pemilu bakal mengikuti pedoman yang diberikan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Yang satu, tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Akan tetapi, ia juga menekankan pentingnya dukungan kuat dari Parlemen bagi pasangan capres dan cawapres.
Baca juga: Menteri Hukum Pastikan Revisi UU Pemilu Berpedoman pada Rekayasa Konstitusi MK
“Karena kalau tidak, maka tentu program-programnya baik itu menyangkut soal pembiayaan, karena kan APBN kita disetujui bersama-sama dengan DPR, termasuk regulasi dalam bentuk undang-undang. Karena itu, dukungan politik di parlemen pasti sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Supratman sudah meminta Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) untuk mengkaji putusan MK tersebut untuk segera dibahas bersama DPR RI.
Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan kajian setelah MK menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden tersebut.
“Kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR Bakal Buat Kajian soal Putusan MK Terkait Presidential Threshold
Dasco menambahkan bahwa MK bertujuan untuk membuka ruang bagi lebih banyak calon presiden untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres) yang sebelumnya dibatasi oleh ambang batas 20 persen kursi di Parlemen.
“Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” ujar dia.
Lima Poin Pedoman dari MK
MK telah memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Baca juga: Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold
3. Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi yang dapat membatasi pilihan pemilih.
4. Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Pemerintah dan DPR kini berada di tahap awal untuk mempersiapkan dan melaksanakan kajian serta revisi yang diperlukan, publik tentu menanti sejauh mana pembentuk undang-undang mematuhi putusan MK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi