AYOBOGOR.COM – Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) kini bisa dilakukan oleh satu orang saja, tanpa perlu partner atau modal besar. Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia mempermudah proses pendirian PT melalui sistem online. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, ini adalah kesempatan emas untuk memiliki badan hukum perusahaan sendiri. Mendirikan PT perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, seperti:
Baca Juga: Kabar Baik! 3 Kategori KPM Bansos PKH BPNT Ini Akan Terima Bantuan Lagi di Januari-Februari 2025 Badan Hukum Resmi: PT perorangan dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan hukum lebih. Penyederhanaan Proses: Semua proses dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor notaris atau kantor pajak. Fasilitas Pendanaan: Dengan memiliki PT, Anda bisa lebih mudah mengakses pinjaman atau investasi dari lembaga keuangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan PT perorangan secara online yang praktis dan terjangkau, dilansir dari YouTube Legal Akses.
1. Persiapan Awal Sebelum Mendaftar PT Perorangan Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut: Baca Juga: Profil Ade Ruhandi, Dari Kepala Desa hingga Jadi Wakil Bupati Bogor Terpilih Nama PT: Pilih nama yang unik dan belum digunakan oleh PT lain. Pastikan juga nama tersebut tidak bertentangan dengan norma kesusilaan. Modal Usaha: Tidak ada batasan modal minimum, namun modal maksimal untuk PT perorangan adalah Rp 5 miliar (kecuali untuk tanah dan bangunan). Jenis Kegiatan Usaha: Tentukan jenis usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dokumen Pribadi: Siapkan KTP dan NPWP pribadi. 2. Pendaftaran di Situs AHU Proses pendaftaran dilakukan di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui ahu.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut: Buat Akun: Masuk ke situs AHU, lalu buat akun baru dengan memasukkan identitas pribadi seperti NIK (nomor induk kependudukan), NPWP, dan alamat email. Bayar PNBP: Sebelum melanjutkan, Anda harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp50.000. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui bank atau marketplace seperti Tokopedia. Isi Data Perusahaan: Setelah pembayaran terverifikasi, Anda dapat mengisi data perusahaan seperti nama PT, modal, alamat perusahaan, dan nomor KBLI. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Baca Juga: Rudy Susmanto Bupati Bogor Terpilih, Ternyata Memiliki Darah Pajajaran dan Jiwa Mataram 3. Verifikasi dan Pengajuan Setelah data perusahaan terisi lengkap, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Klik submit untuk mengajukan pendaftaran. Jika semua syarat dipenuhi, Anda akan mendapatkan surat pernyataan pendirian dan sertifikat pendaftaran PT perorangan. 4. Proses Selanjutnya Setelah mendapatkan surat pendirian dan sertifikat, Anda juga akan menerima NPWP perusahaan secara elektronik, yang dikirimkan langsung ke email. Selanjutnya, Anda bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di kelurahan. Setelah itu, buka rekening bank atas nama perusahaan dan PT Anda siap beroperasi. Dengan adanya kemudahan ini, kini Anda bisa mendirikan PT perorangan dengan biaya rendah dan proses cepat, hanya dalam beberapa langkah mudah. Ini adalah kesempatan besar bagi pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin mengembangkan usaha mereka menjadi lebih profesional dan berkelanjutan.***