TAGAR.id, Jakarta – KPK menyita beberapa barang usai menggeledah dua rumah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Barang-barang tersebut berupa flashdisk, hingga buku catatan.Usai penggeledahan, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta KPK untuk membuka isi flashdisk tersebut kepada publik.Menanggapi itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa barang bukti yang disita dari kegiatan penggeledahan nantinya akan diungkapkan di persidangan sebagai pembuktian.”Ada sesuatu gitu, ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya, keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.Menurutnya, pihaknya juga tidak bisa langsung membuka ke publik isi barang bukti yang disita atau bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang ditangani.”Karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka, ya, oh nemu flashdisk. Kita, kan, bawa komputer juga, tuh, oh langsung dibuka, [itu] enggak bisa, karena itu barang bukti elektronik,” papar Asep.Bahkan, lanjut dia, perlakuan oleh penyidik terhadap barang bukti yang disita juga tidak bisa sembarangan. Asep menekankan ada prosedur yang diterapkan untuk mengungkap barang bukti.”Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini. Nah, kenapa? Karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera,” imbuh Asep.”Artinya divideokan saat dia dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi, maupun dikurangi oleh si penyidik itu,” sambungnya.Ia juga menekankan bahwa setiap penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga penyitaan, akan dicatat secara detail oleh penyidik.Asep menyebut, hal itu penting dilakukan agar setiap barang bukti yang disita oleh KPK, tanpa ditambahkan maupun dikurangi.”Jadi ini juga untuk meyakinkan bahwa penyidik itu tidak akan melakukan penggantian atau apa pun itu terhadap barang ini. Barang disita ya barang disita itu,” ucap dia.Lebih lanjut, Asep juga mengungkapkan, pihaknya menduga bahwa barang bukti yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.”Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu,” tutur dia.”Makanya kita juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti, apakah itu file apa, yang terkait gitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan,” pungkasnya.Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta kepada KPK untuk membuka isi flashdisk yang disita dari rumah kliennya tersebut. Sebab, saat proses penggeledahan, KPK tidak terbuka mengenai isinya.“Mengenai flashdisk ini, kita, kan, tidak tahu. Kami ini hanya mendengar dari cerita keluarga bahwa mereka tidak tahu isinya. Yang sayangnya juga pihak KPK juga tidak menjelaskan dan tidak membuka itu kepada kawan-kawan yang kebetulan kemarin hadir,” kata Maqdir dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) kemarin.Menurut Maqdir, dibutuhkan kejujuran dari para penyidik untuk mengumumkan isi dari flashdisk tersebut, seperti kaitannya dengan perkara kasus Harun Masiku.”Saya kira ini yang kita perlukan adalah kejujuran dari penyidik untuk mengumumkan apa isi dari flashdisk tersebut. Ini, lho, barang yang kami sita, ini isinya, kaitannya dengan perkara ini,” tuturnya.[]