Menanti Perlawanan Hasto di Sidang Praperadilan…

Menanti Perlawanan Hasto di Sidang Praperadilan…

11 January 2025, 7:18

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto kini memasuki babak baru.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
Baca juga: Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Melawan KPK, Hasto berencana menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapan praperadilan Hasto?
Sidang praperadilan Hasto akan dimulai pada 21 Januari mendatang. Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada 10 Januari 2025.
Baca juga: Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto
Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025) mendatang.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
KPK siap hadapi gugatan Hasto
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka Hasto. KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK akan menghadapi gugatan dan mengawal proses tersebut melalui biro hukum.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Penetapan Hasto orderan politik?
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap merupakan “orderan politik” untuk menekan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi