Desak Diterbitkan SLF, Puluhan Gerobak Sapi Akan Datangi Polda DIY

Desak Diterbitkan SLF, Puluhan Gerobak Sapi Akan Datangi Polda DIY

13 January 2025, 2:55

Krjogja.com – SLEMAN – Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta terus berusaha mendorong agar instansi terkait menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan legalitas perijinan untuk mendapatkan SHM SRS. Kali ini, para korban mafia pengembang tersebut akan kembali membawa puluhan gerobak sapi yang akan digelar Kamis (15/1/2025) menyusuri sepanjang jalnanan mulai dari kawasan Terminal Jombor hingga Mapolda DIY.Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyebutkan aksi budaya dengan gerobak sapi bertujuan untuk mempertanyakan SLF, karena hampir 100 persen syarat-syarat telah mereka penuhi. Para korban juga mempertanyakan terkait legalitas perijinan, dari Pemkab Sleman justru menyerahkannya ke Polda DIY. Baca Juga: Ratusan Kader PDI Perjuangan Kota Yogya Cap Jempol Darah di Tugu, Tegaskan Setia Megawati “Ya kita justru mempertanyakan kenapa begitu lambat, meski syarat-syarat untuk mendapatkan SLT telah 99,9 persen kami penuhi. Kita datang ke Polda DIY mempertanyakan terkait SLF dan legalitas perijinan menuju SHM SRS,” ungkap Edi, Minggu (12/1/2025).Selain itu, pada putusan di PN Sleman tanggal 9 Januari 2024, gugutan IH ke MNC ditolak. Artinya menurut Edi, hal tersebut hanya mengulur waktu saja.”Kami sangat kecewa dan prihatin dengan pemkab Sleman karena telah lalai dan melakukan pembiaran perijian SLF yang harusnya dilakukan oleh pihak pengembang yakni Inti Hosmed  sebelum diperjualbelikan ke pihak konsumen (masyarakat) karena bangunan gedung tinggi yang tidak ada sertifikat laik fungsi maka akan dapat berakibat fatal bagi para penghuni bangunan gedung berlantai tersebut,” sambung Edi. Baca Juga: Sepakbola Milad SMA Mutu Yogya: SMPN N 13 Yogya Raih JuaraEdi menambahkan bahwa para korban menduga ada hal yang tidak beres yang  telah dilakukan antara pemkab Sleman pada saat itu dengan pihak Inti Hosmed. Pemkab Sleman melakukan pembiaran atau lalai dalam pengawasan dalam penegakan Perda atau Perbub.”Buktinya ini ada sebuah bagunan menjelang tinggi dan berada di jalur strategis dan jalur Nasional berdiri sebuah bagunan 11 lantai yang  dibangun semenjak tahun 2013 hingga saat ini pihak pengembang Inti Hosmed tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” timpal Edi.Para korban mempertanyakan pengawasan tersebut karena seharusnya sebelum dipasarkan ke komsumen, semua perijinan harus sudah beres. “Perijinan dasar yang lebih bersifat pada keselamatan bagi yang membeli unit apartemen tersebut ini tidak ada pengawasan dan kami melihat terkesan di biarkan sehingga kami menyimpulkan jika pemkab Sleman pada saat itu tidak memperhatikan aspek aspek aturan dan keselamatan,” jelasnya.Sementara Sekretaris P3SRS Budijono, menambahkan Pemkab Sleman membiarkan bangunan tersebut menjadi ilegal karena tidak memiliki Sertifakt Laik Fungsi atau SLF yang ini berpotensi menimbulkan kerugian material  dan juga berpotensi terhadap keselamatan penghuni Apartemen. “Tujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung layak digunakan dan memenuhi persyaratan keandalan. SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah bangunan selesai dibangun,” jelas Budi.SLF merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. SLF juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat akta pemisah. Masa berlaku SLF berbeda-beda, tergantung jenis bangunannya.Sementara di Yogyakarta berada digaris lempengan dan rawan gempa karena terletak di zona tumbukan lempeng dan patahan aktif, ketika ada gempa terjadi dan terjadi dampak pada gedung bangunan maka harus ada yang bertanggungjawab. “Yang akan bertanggung jawab pastinya Inti Hosmed selaku pengembang dan pemerintah Sleman selaku pengawas dan pemberian ijin sebagai pihak yang wajib dan harus bertanggungjawab,” jelas Budi.Akibat ketidakjelasan SLF dan SHM SRS ini membuat rugi para pembelinya yang sudah 12 tahun berjuang mendapatkan hak legalitas atas apartemen mereka. Kami berjuang tahun 12 tahun, para pemilik belum mendapatkan legalitas kepemilikan  berupa AJB hingga SHM SRS, dengan belum di keluarkan SLF (Sertifikat laik fungsi) oleh Pemkab Sleman jelas sudah merugikan para konsumen,” pungkasnya. (Fxh)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi