KRjogja.com – JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria Usra Hendra Harahap dihadapkan pada tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang staf lokal KBRI Abuja. Terkait hal tersebut, juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Rolliansyah Soemirat mengonfirmasi bahwa Kemlu RI telah menerima pengaduan. “Langkah-langkah verifikasi telah dilakukan terhadap korban pelapor serta yang bersangkutan secara terpisah,” ujar pria yang akrab disapa Roy tersebut, Sabtu (11/1/2025).
“Kemlu juga telah memberikan bantuan psikologis kepada korban pelapor. Dari hasil kajian psikolog, korban diketahui mengalami PTSD (post-traumatic stress disorder) dan disarankan untuk mengambil cuti dari pekerjaannya.” Baca Juga: Semangati Peternak, Ketua DPRD Temanggung Berbagi Tips Hadapi PMK
Lebih lanjut, Roy menuturkan bahwa hasil rekaman CCTV yang diperoleh Kemlu RI tidak dapat memyimpulkan adanya kebenaran dari tundingan yang disampaikan korban. “Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut,” ungkap Roy. “Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak bukti yang memadai. Di saat yang sama, sesuai kewenangannya, Kemlu telah lakukan langkah-langkah administrasi, yaitu dengan lakukan penarikan duta besar.” Roy menekankan untuk menghindari kemungkinan hal serupa terulang lagi, Kemlu RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kementerian dan perwakilan tahun 2022. Baca Juga: Praktik MICE, Pekan Berseri STIE Pariwisata API Yogyakarta “Ini untuk menunjukkan bahwa Kemlu serius dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus seperti ini,” kata Roy.(*)