Jaksa Ungkap Cara Pengusaha yang Dapat Cap Merek Antam Ilegal Mainkan Harga Emas di Pasaran

Jaksa Ungkap Cara Pengusaha yang Dapat Cap Merek Antam Ilegal Mainkan Harga Emas di Pasaran

13 January 2025, 19:06

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha yang mendapatkan emas batangan dengan cap merek “LM” (logam mulia) hingga nomor seri milik PT Antam Tbk secara ilegal disebut memainkan harga jual di pasaran.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk.
Cap itu mereka dapatkan melalui kerja sama jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam kurun 2010 hingga 2022.
“(Para pengusaha) kemudian menjual emas batangan tersebut sesuai dengan ketersediaan emas batangan merek PT Antam Tbk dengan logo ‘LM’ di pasaran,” kata jaksa dari Kejaksaan Agung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun
Jaksa mengatakan, jika stok emas batangan dengan merek PT Antam berlogo “LM” di pasaran banyak, mereka akan menurunkan harga di bawah emas PT Antam yang resmi.

Namun, ketika stok emas dengan logo merek “LM” PT Antam di pasaran sedikit, mereka akan menjual dengan harga lebih mahal.
“Apabila stok emas batangan dengan merek PT Antam Tbk terbatas, maka akan menjual di atas harga resmi yang ditetapkan PT Antam Tbk,” ujar jaksa.
Adapun sejumlah pengusaha itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.
Masing-masing diperkaya akibat korupsi ini mulai dari miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
Lindawati misalnya, diperkaya Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, dan Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar.
“Memperkaya pihak pelanggan lainnya non kontrak karya sebesar Rp 1.702.671.167.794,45 (Rp 1,7 triliun),” tutur jaksa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan sejumlah pejabat PT Antam memberikan cap secara ilegal itu telah merugikan PT Antam sendiri.
Baca juga: Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas
Sebab, para pengusaha itu menjadi kompetitor yang merusak bisnis pemasaran PT Antam sendiri.
“Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur PT Antam Tbk, mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam Tbk,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam terlibat korupsi cap merek ilegal.

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi