Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

Legalitas Bahan Emas yang Dicap Merek Antam Secara Ilegal Tak Jelas

13 January 2025, 18:51

JAKARTA, KOMPAS.com – Asal usul emas batangan yang dilebur dan dicap dengan logo merek “LM” (Logam Mulia) hingga sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) PT Antam Tbk secara ilegal disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, cap merek Antam ilegal itu didapatkan pengusaha yang menjadi pelanggan jasa lebur cap atau jasa pemurnian emas.
Dalam kerja sama itu, para pelanggan yang merupakan pengusaha menggunakan jasa Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Para pelanggan hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia sehingga asal usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan non-kontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun
Jaksa mengatakan, jasa pemurnian dilakukan dengan melebur emas rongsokan (scrap atau lantakan) dari para pelanggan.

Emas itu dicetak dalam gramasi sesuai permintaan, seperti 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan lainnya.
Jaksa menyebutkan, emas yang dicap dengan logo “LM” milik PT Antam memiliki kadar 99,99 persen, nomor seri, dan sertifikat LBMA.
Sertifikat ini merupakan salah satu dokumen penting karena menjamin bahwa produk emas itu tidak didapatkan secara ilegal, bukan dari tambang ilegal, pencucian uang, pelanggaran HAM, hingga pendanaan terorisme.
PT Antam meraih sertifikat ini pada 1999 silam.
“Logam mulia yang telah disertifikasi LBMA menjamin dan mengakui atas kepastian berat dan ketepatan kadar kemurnian produk emas Antam Logam Mulia yang memiliki kadar kemurnian 99,99 persen sehingga memiliki nilai tinggi di pasar internasional,” tutur dia.
Namun, dalam praktiknya, pihak UBPP LM PT Antam memberikan cap, nomor seri, hingga sertifikat LBMA tidak sesuai prosedur.
Baca juga: 7 Eks Pejabat PT Antam Didakwa Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun dalam Kasus Cap Emas Ilegal
UBPP LM PT Antam, misalnya, tidak mengidentifikasi pengusaha atau pelanggan yang melebur dan memurnikan emas.
Mereka juga tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai suatu aset (due diligence) para pelanggannya.
“Sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam terlibat korupsi cap merek ilegal.

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi