KRJogja.com – SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum. Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus penanganan SRITEX. “Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan SRITEX. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi SRITEX yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. Kita harus mendukung penyelamatan SRITEX, karena melalui produk-produk SRITEX yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat di dunia internasional”, tegas Patra dalam keterangannya rilisnya Senin (13/1). Baca Juga: Pasar Hewan Imogiri Tutup 2 Pekan, Cegah PMK Merajalela di Bantul
Lebih lanjut, Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani SRITEX saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan. “Kami menilai kurator SRITEX tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan SRITEX. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami”, pungkasnya. (Mam)