Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kelar Pemeriksaan, Tidak Ditahan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kelar Pemeriksaan, Tidak Ditahan KPK

13 January 2025, 14:00

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun yakin pimpinan lembaga antirasuah menghormati asas praduga tak bersalah.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPKĀ mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Hasto menyatakan siap menghadapi pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya, baik dari segi formil maupun materiil.
“Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan, dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” kata Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ujar Hasto Kristiyanto.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi