JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. 401/F.2/F.D.2/01/2024. pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Rudi diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf C, Junto Pasal 12 B , Junto Pasal 6 Ayat 2, Junto Pasal 12 A, Junto Pasal 12 B, Junto Pasal 5 Ayat 2, Junto Pasal 11, Junto Pasal 18, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP
“Terhadap tersangka Rudi atau RS, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar.
Baca juga: Menunduk dan Hindari Media, Eks Ketua PN Surabaya Bungkam Ditanya Kasus Suap Ronald Tannur
Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah dari bandara, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika RS masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
Rudi terlihat memakai rompi berwarna pink setelah diperiksa selama beberapa jam di kawasan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan pantauan, Rudi yang sudah berompi pink ini digiring masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Rudi diketahui baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.
Rudi diketahui mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Saat itu, dia belum memakai rompi tersangka.
Baca juga: Tawa Hakim Pembebas Ronald Tannur Saat Ditanya Jatah Ketua PN Surabaya
Dengan memakai kemeja polo berwarna biru dongker, Rudi yang terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker itu bungkam sepanjang perjalanan menuju mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.