Skincare Bermerkuri di Makassar: Siapa yang Melindungi Konsumen?

Skincare Bermerkuri di Makassar: Siapa yang Melindungi Konsumen?

16 January 2025, 20:06

Terkini — Tiga pengusaha skincare di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim, tengah menghadapi ancaman hukum setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare bermerkuri.
Kendati demikian, langkah hukum terhadap mereka memunculkan polemik baru yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca juga: Polda Sulsel Tak Tahan Mira Hayati, Nikita Mirzani Lapor KapolriKapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu,” kata dia beberapa waktu lalu.
Namun, ada keputusan yang mengundang sorotan: ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Alasan Kemanusiaan: Kesehatan atau Pilihan Politis?
Baca juga: Pengumuman: Polisi Gelar Operasi Zebra 2024 Serentak 4-17 Maret, Bidik 11 PelanggaranMenurut Yudhiawan, salah satu tersangka tengah mengalami sakit parah, sementara tersangka lainnya dalam kondisi hamil.
“Kalau salah satu tidak ditahan karena sakit, yang lain pun diperlakukan sama demi asas keadilan,” jelasnya.
Namun, keputusan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat: apakah alasan ini murni kemanusiaan, atau ada tekanan dan kepentingan tertentu di balik layar?
Dalam investigasi, ditemukan bahwa para tersangka memanfaatkan celah sistem pengawasan. Produk-produk tanpa kandungan merkuri disetor untuk uji BPOM, sementara produk yang dijual ke konsumen ternyata mengandung merkuri.
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa kandungan merkuri ditemukan melalui serangkaian uji laboratorium. Dari 66 sampel produk yang diuji, termasuk skincare dan obat bahan alam, mayoritas terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi