Jika Pilkada Diambilalih DPRD, Eksistensi Bawaslu Daerah Terancam

Jika Pilkada Diambilalih DPRD, Eksistensi Bawaslu Daerah Terancam

17 January 2025, 6:28

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan mengamati, wacana pilkada dialihkan kepada DPRD berbarengan dengan wacana meng-adhoc-kan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota.”Karena ada acaman tadi ya, kalau pilkadanya oleh DPRD, bisa-bisa Bawaslu di tingkat daerah itu menjadi adhoc,” ujar Yusak kepada RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Calon doktor politik Universitas Nasional itu memandang, alasan mengalihkan pilkada dengan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, tidak cukup kuat.”Argumentasinya adalah, pilkada langsung biayanya lebih mahal. Tapi menurut saya belum tentu juga,” tuturnya.Menurut Yusak, persoalan anggaran tidak bisa dijadikan alasan partai politik (parpol) atau elite politik, dengan beralasan masalah politik uang makin marak.Justru, Yusak meyakini praktik politik uang akan tetap ada ketika DPRD menjadi pihak yang berwenang memilih kepala daerah.”Ya kalau dipilih oleh DPRD, katakanlah dia cuma butuh suara separuhnya ya, misalnya butuh 30 suara. Ya bisa saja harga 1 suara bisa 1 miliar, sama saja sebetulnya kan,” bebernya. Oleh karena itu, Yusak meyakini jika hak masyarakat memilih langsung kepala daerah dioper ke DPRD, akan menimbulkan dampak pada kelembagaan Bawaslu.

“Efeknya sangat dahsyat. Jadi sepanjang pemilihannya masih langsung oleh rakyat, menjadi tidak urgen kalau desain kelembagaan Bawaslu di tingkat daerah ini di-adhoc-kan,” demikian Yusak. 

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi