FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai kasus yang harus dituntaskan.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/1).
Setyo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1) merupakan kewenangan penyidik sehingga ia enggan membeberkan detailnya. Ia juga memastikan bahwa KPK bekerja maksimal.
“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” tuturnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Hasto terkait barang bukti yang ditemukan serta keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa juga menambahkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang disangkakan kepadanya maupun kepada tersangka lain.
Usai pemeriksaan, Hasto tidak langsung ditahan. Mengenai hal ini, Setyo pada Selasa (14/1) mengatakan bahwa penyidik memang belum berencana melakukan penahanan. Ia meyakini bahwa penyidik sudah memiliki rencana dan pertimbangan matang terkait penyidikan.
Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam perkara ini. (*)