Hukum
                        Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
                        17 Januari 2025 – 16:21 WIB

Hukum Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak 17 Januari 2025 – 16:21 WIB

17 January 2025, 16:21

loading…Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap MK memeriksa secara utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak. Foto/SindoNews
JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memeriksa dengan seksama dan utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak.Hal ini diungkapkan salah satu tim kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sama lainnya. “Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan melihat secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang dan juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam perkara a quo,” kata Salman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang mengaku tidak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan kepada MK. Menurutnya, semua dalil yang dimohonkan seharusnya bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jika tidak ada laporan ke Bawaslu artinya peristiwa tersebut tidak pernah ada, begitu,” ujarnya.Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang sudah diungkap dalam persidangan.”Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.
(cip)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi