Kemenag soal Usulan Dana Zakat untuk MBG: Memungkinkan, Tapi Harus Dikaji

Kemenag soal Usulan Dana Zakat untuk MBG: Memungkinkan, Tapi Harus Dikaji

17 January 2025, 14:23

Wacana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai menggunakan zakat menuai banyak polemik. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi.
“Diantara amalan yang paling mulia adalah memberi makan kepada sesama, termasuk nilai penting dari zakat khususnya zakat fitrah,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
“Berkenaan dengan wacana penggunaan dana zakat dalam pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis, pada hakikatnya sangat memungkinkan selama mereka yang diberikan Makan Bergizi Gratis dari kalangan mustahik zakat seperti yang telah diatur oleh hukum fikih,” kata Ashabul.
Dia mengingatkan, zakat itu peruntukannya untuk orang tak mampu atau miskin. Namun, mereka yang menerima program MBG tak semuanya tergolong dalam hal tersebut.
“Karena program ini menyasar pada semua siswa tanpa klasifikasi kelas ekonomi, maka hal ini yang perlu dipertimbangkan. Makan Bergizi Gratis sebagai program pemerintah yang telah dijanjikan, semestinya tidak berhubungan dengan dana dari masyarakat khususnya zakat. Pemerintah semestinya sudah hitungan ekonomi yang matang jika program ini dilaksanakan dari mana saja sumber dananya,” ungkap Ashabul.
Karena itu, Ashabul menegaskan usulan tersebut tidaklah tepat. Dia menuturkan, jika dana MBG kurang maka lebih baik anggaran dari APBN yang harus ditambah.
“Tetap menggunakan APBN itu utama kalau harus ditambah,” kata Ashabul.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi