Pemilu Sulsel dalam Sorotan: Dugaan Suara Siluman Mengemuka di Sidang MK

Pemilu Sulsel dalam Sorotan: Dugaan Suara Siluman Mengemuka di Sidang MK

21 January 2025, 6:17

Terkini – Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan kembali memanas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. Dalam sidang lanjutan perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, hakim panel II, yang dipimpin Profesor Saldi Isra, mengungkap kejanggalan mencolok terkait daftar hadir pemilih. Dugaan adanya “suara siluman” kian menyeruak.
Pasangan calon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) sebelumnya melayangkan gugatan ke MK, mendalilkan praktik tanda tangan palsu pemilih yang tersebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sulsel. Fakta persidangan semakin mempertegas dugaan tersebut, memperlihatkan pola pelanggaran yang diduga sistematis, terstruktur, dan masif.
Hakim Gugat Kejanggalan Daftar Hadir
Baca juga: Sengketa Pilkada Muara Enim: Dugaan Kecurangan TSM dan Potensi Putusan MKSaldi Isra mempertanyakan fenomena pemilih yang hadir secara bersamaan dalam jumlah besar tetapi tidak menandatangani daftar hadir. “Kalau satu atau dua orang lupa tanda tangan, itu masuk akal. Tapi jika puluhan hingga ratusan orang di satu TPS tidak tanda tangan, ini jadi pertanyaan besar,” ucap Saldi.
Menurut Saldi, Kota Makassar sebagai ibu kota provinsi memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi, sehingga alasan “kelalaian massal” sulit diterima. “KPU sebagai penyelenggara harus memberikan penjelasan yang rasional atas fenomena ini,” tambahnya.
Kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, menyebut tidak ada pelanggaran dalam proses pemilu. Dia menjelaskan bahwa banyak pemilih hadir bersamaan di pagi hari untuk mencoblos sebelum menjalankan aktivitas lain. Namun, alasan ini diragukan oleh Saldi, mengingat hari pemungutan suara adalah hari libur.
Baca juga: MK Didesak Tegakkan Keadilan: Sengketa Pilkada Muara Enim di Ujung Penantian”Jika para pemilih datang bersamaan, mereka tetap harus bergiliran masuk ke bilik suara. Mengapa bisa ada yang mencoblos tanpa tanda tangan?” ujar Saldi.
Dugaan Tanda Tangan Palsu
Juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda, mengungkap temuan signifikan. Berdasarkan investigasi tim hukum, ditemukan rata-rata 110 tanda tangan palsu di setiap TPS dari total 14.548 TPS se-Sulsel. Ini berarti terdapat sekitar 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pilgub Sulsel.
“Kami menduga oknum KPPS membatasi partisipasi pemilih dengan tidak mendistribusikan seluruh undangan mencoblos. Hak pilih mereka digunakan oleh orang lain untuk mendukung paslon tertentu,” ujar Asri.
Baca juga: Pilkada 2024: Politik Uang dan Peran Jokowi Dalam Perebutan Kekuasaan untuk Kepentingan OligarkiSelain tanda tangan palsu, tim DIA juga mengungkap anomali partisipasi pemilih. Berdasarkan penghitungan internal, hanya 48,04 persen pemilih yang benar-benar hadir. Namun, data KPU menyebut partisipasi mencapai 71,8 persen, menghasilkan selisih 23,76 persen atau sekitar 1,5 juta suara “tak bertuan.”
“Angka ini konsisten dengan temuan tanda tangan palsu kami. Ada kesenjangan besar yang harus dijelaskan oleh KPU,” kata Asri.
Respons Termohon dan Bawaslu

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi