Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tidak tahu terkait pemasangan pagar laut, termasuk di perairan Tangerang, Banten.
Politikus yang akrab disapa AHY itu menyatakan tidak mendapat laporan apa-apa soal pagar laut saat ia menjabat menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2025).
Ia baru mengetahui masalah tersebut di era Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi, yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengapresiasi jika ternyata ditemukan hal-hal yang tidak pas di masa lalu dan dilaporkan. Hal itu menjadi bentuk keterbukaan karena semua informasi bisa diakses masyarakat
“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ujar AHY.
Ada Dua Perusahaan yang Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambungnya.
Polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, terus berlanjut. Buntutnya pada Senin sore, Presiden memanggil sejumlah Menteri ke Istana, pasalnya area pagar laut tersebut ternyata disebut memiliki ratusan sertifikat hak guna bangunan dan hak m…