Gencarkan sosialisasi cegah penyalahgunaan Narkotika

Gencarkan sosialisasi cegah penyalahgunaan Narkotika

22 January 2025, 19:50

KRjogja.com,TEMANGGUNG – Polres Temanggung gencarkan sosialisasi untuk sukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kalangan siswa. Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Kasatresnarkoba) Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan narkotika telah merambah kalangan pelajar di Temanggung sehingga harus digencarkan sosialisasi untuk mengedukasi pelajar akan bahaya narkotika. “Narkotika berbahaya, baik bagi fisik organ manusia maupun psikis, atau kesehatan jiwa. Pelajar masih jauh jangkauan. mereka adalah generasi penerus bangsa,” kata AKP Rio Putra Simanjuntak, Rabu (22/1). Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kemensos dan BPS Bahas Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Satresnarkoba Polres Temanggung, kata dia, melakukan sosialisasi P4GN diantaranya di SMP N 1 Pringsurat, Temanggung pada hari Rabu. Sebelumnya di SMK N 2 Temanggung. Dia menjelaskan kegiatan untuk membantu menghentikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan remaja.

Kaur Bin Opsnal Satres Narkoba Polres Temanggung, IPDA Deni Susiana menjelaskan tentang pengertian narkoba, psikotropika, dan bahan adaktif lainnya dan ancaman hukuman. Baca Juga: Mark Zuckerberg Kritik Apple: Minim Inovasi “Narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan,” kata IPDA Deni Susiana. Dia mengemukakan obat – obatan itu dapat menimbulkan rasa kecanduan jika digunakan secara berlebihan. Berdasarkan resiko ketergantungannya, jenis narkotika dibagi menjadi tiga, diantaranya narkotika golongan 1, golongan 2, dan golongan 3. “Sedangkan menurut bahan pembuatannya, narkotika terdiri dari jenis sintetis, narkotiska jenis semi sintetis, dan narkotika jenis alami,” kata dia. Baca Juga: Gus Ipul: Kemensos Kirimkan Tagana Task-Force dan Bangun Dapur Umum Untuk Longsor di Pekalongan Narkotika jenis golongan 1 seperti ganja ini paling kerap ditemukan Badan Narkotika Nasional. Hal itu, dapat dilihat pada data Indonesia Drugs Report tahun 2022. “Ganja menduduki peringkat pertama jenis narkoba yang paling sering digunakan di Indonesia dengan presentase 41,4%, disusul oleh sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%,” kata dia. Dikemukakan analisis kalangan pengguna narkoba di tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), anak usia remaja memiliki jumlah tertinggi dalam kasus penggunaan narkoba dengan total 2,2 juta anak.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi