DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Paniai Akibat Pelanggaran Etik

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Paniai Akibat Pelanggaran Etik

23 January 2025, 7:26

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tegas menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sem Nawipa dinyatakan melanggar etik karena memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten. Tindakan ini dinilai tidak sesuai hukum dan etika karena sumber dana berasal dari pribadi yang secara aturan tidak dapat digunakan untuk keperluan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan.
“Tindakan Teradu I menurut etika merupakan tindakan yang tidak patut dan mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu maupun institusi kepolisian,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada 11 Teradu lainnya, berupa Peringatan kepada 9 orang, Peringatan Keras Terakhir kepada 2 orang, dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada 1 orang. Sidang putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi