Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang

Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang

21 January 2025, 9:49

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara sepeda motor bernama Fauzi (28) meminta agar Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang melalui WhatsApp selama 24 jam.
“Ada baiknya kalau memang sudah benar-benar berlaku, hanya jam-jam tertentu,” ujar Fauzi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Menurut Fauzi, jika tilang non-manual diberlakukan sepanjang hari, akan berdampak kepada warga yang aktivitasnya padat pada dini hari.
“Kasihan orang-orang yang pekerjaannya sebagai tukang sayur, harus belanja dini hari, pulang bawaan besar, ujung-ujungnya ditilang,” ucap Fauzi.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Warga Usul Polisi Tetap Berjaga di Titik Kemacetan
Meski demikian, Fauzi menilai penilangan sistem Cakra Presisi bisa membuat pihak kepolisian lebih baik karena celah pungutan liar (pungli) tertutup.

“Untuk mencegah terjadinya lebih banyak pelanggaran lalu lintas, terus juga mencegah adanya oknum yang meminta jatah apabila ada yang melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Rama (24) mengaku tidak setuju tilang manual ditiadakan.
“Penilangan manual harus tetap berjalan sembari memastikan kebanyakan masyarakat Jakarta khususnya taat aturan,” kata Rama.

Ia berpendapat, warga masih butuh sosok polisi di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
“Kalau hanya berupa tilang elektronik, sosok itu yang susah didapat dan justru ditakutkan bakal membuat lebih banyak masyarakat yang melanggar,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Baca juga: Peniadaan Tilang Manual Sudah Dimulai, tapi Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tetap Banyak
Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi