Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak KPK meminta penundaan melalui surat resmi 16 Januari 2025. Adapun, tim hukum lembaga antirasuah tersebut tak kunjung hadir setelah persidangan dibuka.
“Termohon hari ini belum hadir kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan untuk hadir pada hari ini silakan dari kuasa pemohon untuk melihat suratnya. Ini surat resmi dari termohon minta penundaan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025)
Djuyamto menyatakan, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga tiga pekan ke depan. Namun hal itu sempat mendapatkan respons dari Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Tallapesy karena dirasa terlalu lama.
“Yang Mulia, bisa tidak kalau lebih cepat?,” tanya Ronny.
Hakim Djuyamto menjawab ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan tidak bisa digelar lebih cepat, mulai dari libur panjang pekan depan hingga adanya bentrok jadwal sidang dan ujian perkuliahan.
Karenanya, dia menegaskan penundaan diambil keputusan hanya dua pekan saja. Sehingga sidang berikutnya akan digelar pada 5 Februari 2025.
“Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur libur panjang, saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor,” jelas Djuyamto.
Mendengar alasan itu, Ronny dan tim hukum Hasto pun sepakat untuk menggelar sidang perdana pada 5 Februari 2025.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com