KPK Yakin Palus Tannos Dapat Diekstradisi meski Sudah Ubah Kewarganegaraan

KPK Yakin Palus Tannos Dapat Diekstradisi meski Sudah Ubah Kewarganegaraan

24 January 2025, 11:46

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yakin proses ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos akan berjalan lancar, meski Tannos sudah mengubah kewarganegaraannya.
“Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu lagi,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Setyo tak mengungkapkan secara detail proses penangkapan Paulus Tannos.
Meski demikian, ia mengatakan, KPK akan melibatkan beberapa pihak terkait dalam ekstradisi tersebut.
Baca juga: Profil Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap KPK
“Pastinya dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ujar Setyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat.
Fitroh mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
Selama menjadi buron, Paulus Tannos disebut sudah berganti nama dan kewarganegaraan.
Ia disebut telah mengantongi paspor dari negara lain sehingga KPK tidak bisa membawanya  pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi