Humaniora
                        Ketua Dewan Pers: AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik
                        24 Januari 2025 – 18:14 WIB

Humaniora Ketua Dewan Pers: AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik 24 Januari 2025 – 18:14 WIB

24 January 2025, 18:14

loading…Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam produksi karya jurnalistik. Kehadiran AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap akurat dan mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidak mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”Jadi kita tidak mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).Ninik mengatakan, hadirnya AI bisa menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” ucapnya. Pedoman yang diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang ditetapkan di Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani langsung Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini Prinsip Dasar yang Ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
(zik)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi