Opini
                        Candu Tax Amnesty
                        24 Januari 2025 – 18:12 WIB

Opini Candu Tax Amnesty 24 Januari 2025 – 18:12 WIB

24 January 2025, 18:12

loading…Hardy R. Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute. Foto/Dok SINDOnews
Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas InstituteSETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.Para pengusaha yang tergabung di Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, sepertinya tak akan bermasalah jika wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.Itu juga, mungkin, yang membuat anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan sudah menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan program tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tertunggak (termasuk bunga dan denda) pada masa pajak sebelumnya, dalam nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, terutama pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, mendorong kepatuhan pajak, dan memperkuat sistem keuangan publik. Manfaat yang jelas menggiurkan. Tak heran jika banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian sering menggelarnya (Abdurrahmani dan Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty dalam kurun tidak terlalu lama, seperti Indonesia. Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berusaha menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, dan mendorong reformasi perpajakan. Insentifnya berupa penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, serta tarif pajak yang rendah. Sekilas program ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya Rp147 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa deklarasi dalam negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya Rp1.031 triliun. Program tax amnesty I belum memberi manfaat optimal terhadap penerimaan pajak dan repatriasi aset.Program tax amnesty II, resminya bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS), menargetkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, serta wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta dalam SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% dan pembebasan tuntutan pidana.PPS diikuti 247.918 wajib pajak dan menghasilkan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun dan deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi