FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal pagar laut sepanjang 30,16 km yang menimbulkan polemik.
Dikatakan Yusuf, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut memang legal secara hukum, namun dipastikan cacat secara prosedural.
Yusuf mengatakan bahwa kasus tersebut mirip dengan proses diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.
“Mirip saat putusan MK yang loloskan Fufufafa. Kalau ditanya apakah putusan MK dari paman itu legal? Ya jelas legal lah,” ujar Yusuf melalui akun media sosial X @yusuf_dumdum, pada Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, meski putusan MK tersebut sah secara hukum, tetapi ada persoalan etis karena hakim ketua yang terlibat dinyatakan melanggar kode etik.
“Soal HGB dan pagar laut 30,16 km juga sama. Kalau ditanya apakah legal? Ya jelas legal lah. Semua proses kan sudah dilalui sehingga terbitlah sertifikat SHGB,” cetusnya.
Ia juga menyoroti langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat HGB tersebut.
“Masa laut dikpaling-kapling dan ada HGBnya? Nah bedanya, putusan MK meskipun cacat tetap harus dijalankan,” timpalnya.
Penerbitan HGB itu diketahui baru dilakukan pada tahun 2023, sehingga masih dalam batas waktu untuk dibatalkan.
“Kalau soal sertifikat ini lain lagi. Jika penerbitannya belum berusia lima tahun maka masih bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Yusuf, merupakan bukti bahwa temuan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bahwa ayah Wapres Gibran itu masuk kategori pemimpin terkorup sedunia benar adanya.
“Jadi memang benar. Apa yang menjadi temuan OCCRP itu memang bukan sekadar omon-omon,” tegasnya, dikutip Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya, Jokowi angkat bicara terkait polemik pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang belakangan ramai diperbincangkan.
Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
“Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten,” ujar Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu
“Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak,” tukasnya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.
“Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain,” terangnya.
Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.
“Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya,” tandasnya. (Muhsin/Fajar)