Catat! Ini Aturan Ganji Genal di Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Long Weekend

Catat! Ini Aturan Ganji Genal di Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Long Weekend

27 January 2025, 17:52

AYOBOGOR.COM – Libur panjang selama perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025 menyebabkan lonjakan volume kendaraan di jalur wisata Puncak Bogor sejak Jumat, 24 Januari. Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil-genap yang dimulai pada Jumat hingga Rabu, 29 Januari 2025. Pemberlakuan aturan ganjil-genap ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc.
Baca Juga: Adu Harta Bupati dan Wali Kota Bogor, Rudy Susmanto vs Dedie Abdu Rachim, Siapa Paling Kaya? Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan di jalur Puncak Bogor, tepatnya di sepanjang Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur, dan sebaliknya.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus kendaraan yang menuju kawasan wisata tersebut. Aturan ganjil-genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur. Kendaraan yang akan melintas di jalur wisata Puncak diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal di kalender. Baca Juga: Cara Bikin Akun Mobile Legends China, Bisa Klaim Skin dan Diamond Gratis! Artinya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat nomor genap. Dalam rangka meminimalkan kemacetan, petugas gabungan dari TNI/Polri, serta Polisi Militer TNI AL, turut melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk kawasan wisata Puncak. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tanggal ganjil-genap akan diarahkan untuk putar balik dan tidak diperbolehkan melintas ke kawasan wisata Puncak. Selain rekayasa lalu lintas di jalur Puncak, Kementerian Perhubungan juga memberlakukan sistem contraflow di beberapa ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) untuk mengurai kepadatan selama libur panjang. Baca Juga: Harta Kekayaan Jenal Mutaqin Wakil Wali Kota Bogor yang Akan Segera Dilantik, Punya 3 Properti Mewah di Kota Hujan Contohnya, contraflow diberlakukan di arah Ciawi mulai Km 44 hingga Km 46 pada Sabtu, 25 Januari, dan di arah Jakarta mulai Km 21 hingga Km 8 pada Minggu, 26 Januari 2025. Untuk pengendara yang berencana mengunjungi kawasan Puncak Bogor selama libur panjang, pastikan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan dan mematuhi aturan ganjil-genap. Dengan begitu, perjalanan ke kawasan wisata Puncak dapat lebih lancar dan nyaman tanpa terkena sanksi putar balik.***