Syafira | Selasa, 28/01/2025 16:57 WIB
Polsek Metro Gambir rilis kasus scam di aplikasi Wish. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 20 orang, terdiri dari 16 laki-laki dan 4 perempuan, ditangkap jajaran Polsek Metro Gambir terkait kasus scam di aplikasi Wish untuk membuka toko online sebagai Dropshipper atau penyalur produk yang akan dijual.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan komplotan pelaku mencari korban perempuan di aplikasi kencan online seperti Tinder hingga Bumble.
“Memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita,” ujar Respati kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
“Mereka mencari korban menengah ke atas seperti lawyer, doktor dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Komunikasi yang berawal dari aplikasi kencan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp dengan menggunakan nomor dari Malaysia (+60) atau Singapura (+65) untuk meyakinkan korbannya.
“Kemudian setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi Wish. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10-25% apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut. Nah dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi wish ini, yang wish Palsu ini, kemudian di-approve diberikan link oleh korban,” paparnya.
Setelah korbannya masuk dalam perangkap tertarik akan rayuan itu, pelaku yang berperan sebagai leader kemudian mengajarkan korbannya untuk masuk dalam transaksi menggunakan mata uang kripto.
“Nah di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang Rupiah, atau mata uang secara konvensional. Seperti kita kalau bisa lihat dari bank-bank, bukan. Tapi ini adalah menggunakan mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT,” terangnya.
Peran leader selanjutnya yakni mengalihkan ke dalam e-wallet atau deposit dan masuk ke dalam aplikasi OKX atau Binance
“Disini baru peran yang selanjutnya yang akan dikelola oleh atasnya yang lebih tinggi. Yaitu berinisial AJ. AJ ini masih DPO, ini bossnya langsung warga negara dari luar, luar negeri. Informasinya dari China,” paparnya.
“Dalam investasi ini mereka seolah-olah order barang. Seperti kita punya kalau aplikasi di Shopee atau Tokopedia. Kalau ini mereka ada aplikasi sebagai dropshipper. Jadi sebagai dropshipper seolah-olah mereka jadi investasi, jadi sebagai dropshipper. Nanti seperti produk kosmetik, atau juga nanti alat elektronik, dan lain sebagainya. Jadi sebenarnya itu fiktif juga, juga fiktif, tidak ada. Jadi dijanjikan akan mendapat keuntungan antara 10 sampai dengan 25 persen,” tambahnya.
Adapun inisial dari para tersangka yang ditangkap yakni INB, AKP, dan RW yang berperan sebagai leader. Sementara pelaku inisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, dan MR berperan sebagai operator. Dan satu orang lainnya berinisial AJ dalam perburuan.
“Memang korban sampai saat ini adalah dari warga negara asing. Dari Vietnam, Filipina, maupun Thailand. Kami masih mendalami untuk korban yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Jeratan Pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) tentang informasi bohong dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
KEYWORD : 20 orang kasus scam aplikasi Wish