loading…Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, Pemerintah Singapura sangat membantu dalam kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di Indonesia.”Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi,” ujarnya.Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan memiliki paspor Guinea Bissau.”Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana,” pungkasnya.
(abd)