Kamis, 30 Januari 2025 – 07:38 WIB
Sumedang, VIVA – Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin pagi, 27 Januari 2025. Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menelan satu korban jiwa serta menyebabkan lima orang luka-luka.
Baca Juga :
Viral Kurir Online Motor Ini Dikeroyok Gegara Halangi Mobil Ayla Arogan yang Lawan Arah, Warganet Heboh!
Terlihat dalam rekaman CCTV yang beredar, mobil tersebut menabrak tiga sepeda motor, satu mobil Daihatsu Gran Max yang sedang terparkir di pinggir jalan. Dalam peristiwa itu, mobil melaju dengan kencang hingga terangkat dan terlihat seperti terbang.
Detik-detik Kecelakaan Avega Hilang kendali hingga Terbang di Jatinangor
Photo :
Instagram @infojatinangor
Baca Juga :
Suzuki Swift Baru Segera Hadir, Pakai Teknologi Mahal
Buntut peristiwa ini, Polres Sumedang telah menetapkan Putra Akbar (PA) sang pengemudi, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang. Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, mengatakan bahwa pelaku terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.Arief mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dirinya memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa maut itu. Saksi yang diperiksa yakni saksi yang ada di lokasi kejadian dan juga korban yang kendaraannya sempat ditabrak pelaku.
Baca Juga :
Banyak Pengemudi Salah Kaprah Gunakan Lampu Hazard saat Hujan Deras
“(Penetapan tersangka) Hasil dari pemeriksaan yang telah kami dapati, kami sudah memeriksa 6 orang saksi diantaranya 2 saksi TKP, 4 saksi korban yang terlibat dalam Lakalantas itu,” kata Arief, Kamis 30 Januari 2025.
Arief juga mengatakan, ketika petugas berusaha mendalami mengenai peristiwa maut itu, pelaku yang juga merupakan Mahasiswa Unpad itu mengaku tidak mengingat sama sekali apa yang dilakukannya.
Untuk itu, Polisi mengaku akan meminta bantuan dari ahli untuk memerikan psikologi pelaku. Dia mengatakan pemeriksaan dengan ahli akan dilakukan pada hari ini Kamis, 30 Januari 2025.”Insya Allah hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan dari ahli psikologi,” ujarnya
Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.
Buntut dari peristiwa yang tewaskan satu orang juru parkir ini, pengemudi dijerat pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2029. Ancaman hukuman untuk pelaku yaitu maksimal 6 tahun penjara.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Arief.
Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan bocah berusia 10 tahun berinsial N, yang cacat diduga usai dianiaya
VIVA.co.id
29 Januari 2025