Sudirman Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Cirebon atas Permintaan LPSK, Ini Alasannya

7 September 2024, 5:25

Liputan6.com, Jakarta – Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kini telah dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (5/9/2024) kemarin.
Pemindahan dilakukan sesuai permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Sudirman yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu sekaligus sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

“LPSK bekerja sama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam keteranganya, Jumat (6/9).

Pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses kunjungan bagi keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai lebih efektif mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
“Posisi SD sebagai pemohon PK juga mendapatkan pendampingan saat persidangan,” ujar Sri.
Pendampingan diberikan karena Sudirman memiliki kondisi rentan terkait kemampuan intelektualnya. Dia berpotensi bisa memberikan keterangan yang tidak sesuai ketika berada di bawah tekanan.
“Oleh karena itu, perlindungan diberikan untuk mengurangi risiko tersebut. LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.
 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi