Jangan Sampai Salah, Berikut Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024

16 October 2024, 3:51

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dimulai sejak 1 Oktober. Tahun ini, ada perubahan penting dalam sistem penilaian yang berbeda dari seleksi sebelumnya. Salah satu yang menonjol adalah dihapuskannya penggunaan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil, terutama bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah. Dengan tidak adanya passing grade, para peserta akan dinilai berdasarkan peringkat nilai yang didapatkan, sehingga memungkinkan persaingan yang lebih merata.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024, seleksi ini akan dibagi menjadi dua periode. Periode pertama, yang sudah dimulai 1 Oktober, ditujukan untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (TKH-II) dan non-ASN yang terdata di database BKN.

Sementara periode kedua, yang akan dimulai pada 17 November 2024, diperuntukkan bagi non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan mengisi formasi guru.

Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024

Bagaimana penilaian seleksi kompetensi PPPK 2024? Para peserta akan dinilai berdasarkan peringkat nilai yang mereka peroleh dari Computer Assisted Test (CAT). Tes ini meliputi beberapa aspek, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Hasil akhir seleksi akan diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di setiap instansi. Sistem penilaian ini diharapkan dapat lebih transparan dan objektif, mengingat setiap pelamar akan bersaing secara adil untuk memperoleh peringkat terbaik.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses seleksi PPPK 2024 dapat memberikan hasil yang lebih adil dan efisien, terutama bagi mereka yang telah lama berjuang sebagai tenaga non-ASN di berbagai instansi. (bs-zak/fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi