Ada 100 Tersangka Korupsi yang Diproses Selama 2024, Sebagian Besar Pejabat Negara

2 July 2024, 10:22

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari awal 2024 hingga 31 Mei 2024, ada 100 tersangka kasus korupsi yang sudah diproses. Menurut Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, 100 tersangka tersebut berasal dari 93 perkara tindak korupsi yang berbeda-beda dan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Meski begitu, ada juga yang masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024. “Ada 93 kegiatan penyidikan, 53 penuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 1 Juli 2024. Menurutnya, kebanyakan tersangka korupsi merupakan pejabat negara. Mulai dari eselon I hingga eselon IV. “Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi penindakan,” ujarnya. Nawawi mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan perkara yang paling banyak ditangani KPK selama 2024 ini. Jumlahnya 43 perkara. Kerugian Negara yang Dikembalikan KPK Dalam kesempatan yang sama, Nawawi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian paling besar berasal dari uang pengganti. Menurutnya, jumlah pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK pada 2024 ini menurun dibandingkan 2021 dan 2022. Fokus Pemberantasan Korupsi KPK fokus memberantas korupsi pada lima sektor, dengan rincian; korupsi terkait sumber daya alam, dunia bisnis, korupsi politik, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

“KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ucapnya. KPK pun tak akan tunduk pada intervensi apa pun dalam menangani kasus korupsi. Koordinasi KPK dengan Polri Tak Mulus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan mulus. Menurutnya, ada hambatan yang dijumpai karena ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi. Apalagi jika KPK sedang menangani kasus yang melibatkan oknum dari lembaga-lembaga tersebut. “Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi,” tuturnya.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi