Malang – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima laporan soal polisi mendatangi korban Tragedi Kanjuruhan. Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menyebut laporan itu diterima dari salah satu keluarga korban meninggal.”Ada satu keluarga korban meninggal (Tragedi Kanjuruhan) yang melapor ke kita,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Malang, seperti dilansir detikJatim, Kamis (13/10/2022).Andy mengatakan ada satu keluarga korban yang didatangi dan ditelepon polisi. Mereka disarankan untuk tidak mengambil jalur hukum terkait permasalahan Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
–
–
“Jadi ada satu keluarga yang didatangi sama satu petugas kepolisian berseragam. Saat itu pihak polisi yang datang pada intinya mengatakan agar keluarga korban tidak mengambil jalur hukum. Ada juga perwira polisi yang menelepon,” ungkapnya.”Kami mendapatkan informasi bahwa aparat kepolisian, terutama Polres Malang, itu mengunjungi sejumlah keluarga korban untuk mendorong keluarga korban tidak melakukan upaya hukum terkait peristiwa ini. Buat kami, itu adalah bentuk intimidasi,” kata Andy.Menurut Andy, meski dalam penyampaiannya tidak ada kata-kata intimidatif, apa yang dilakukan polisi itu dianggap sebagai salah satu upaya intimidasi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan.”Ya, walaupun tidak ada kata-kata yang intimidatif, tapi ketika personel polisi datang ke rumah dan kemudian menyampaikan agar keluarga korban tidak mengambil upaya hukum itu sudah termasuk upaya intimidasi. Itu termasuk upaya menakut-nakuti,” terangnya..
(idh/fjp)