Liputan6.com, Jakarta Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat), menyoroti terkait kebijakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membuka layanan aduan masyarakat bertajuk ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Hensat menyatakan, sah-sah saja apabila Gibran ingin membuka layanan tersebut. Menurutnya, jika dijalankan dengan baik, maka layanan itu bisa memudahkan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan rakyat oleh jajaran kepresidenan dan kabinetnya.
Meski begitu, Hensat menilai putra sulung Jokowi itu seharusnya juga berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, Hensat menilai layanan seperti ini kebanyakan dibuat oleh pejabat selevel wali kota, bukan setingkat wakil presiden.
“Jangan jadikan ini nostalgia, karena sesungguhnya layanan ini merupakan kebijakan yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat setingkat wali kota. Oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apakah Gibran sudah berkoordinasi dengan Presiden soal layanan ini,” kata Hensat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menyebut, layanan aduan masyarakat seperti ini bukanlah sesuatu baru. Dia pun mengingatkan beberapa hal kepada Gibran Rakabuming Raka terkait dengan layanan ‘Lapor Mas Wapres’ tersebut.
Hensat menekankan mengenai konsistensi Gibran untuk menjalankan layanan aduan tersebut. Dia berharap, jangan sampai layanan itu hanya untuk mencari perhatian masyarakat di awal Gibran menjabat wakil presiden.
“Ini soal konsistensi, jangan istilahnya ‘anget-anget tahi ayam’. Jangan sampai program ini hanya hype di awal aja, setelahnya tidak dilanjutkan,” kata Hensat.
Baca juga Layanan Lapor Mas Wapres Gibran, Gebrakan Baru atau Hanya Pencitraan?Tentunya ini informasi yang penting bagi warga, karena Wakil Presiden, Gibran Rakabuming membuat layanan pengaduan Lapor Mas Wapres. Jadi masyarakat semua dapat menyampaikan aduan secara langsung di Istana Wapres.