JabarEkspres.com, BOGOR – Masih banyaknya laporan dari masyarakat terkait lalu lalang truk tambang di jam aktivitas masyarakat di Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, mendapat tanggapan dari PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menuturkan untuk Perbut yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor harus tegas dijalankan di lapangan agar tidak ada pelanggan dari sopir truk yang nakal.
“Perbup tambang kalo dari Kabupaten Bogor itu tegas aja, saya minta jangan kendor lah petugas di lapangan baik Satpol PP maupun Dishub untuk menindak tegas,” kata Iwan Setiawan kepada Jabar Ekspres, Minggu, 16 Oktober 2022.
Pada Desember 2021, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 mengenai jam operasional truk tambang yang berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
Dalam Perbup itu sudah jelas diatur bahwasanya truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 sampai 05.00 WIB .
Politisi Partai Gerindra itu memerintahkan kepada petugas lapangan untuk menindak oknum pungli dan sopir truk yang bermain diluar jam operasional yang sudah ditentukan pada Perbup Nomor 120 Tahun 2021.
“Kalau enggak ramai pemberitaan sopir truk dan oknum pungli main lagi, mau disogok kalau ketahuan kita ambil tindakan lah. Kami belum ada bukti aja,” tegasnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridho angkat bicara terkait petugas Dishub di lapangan.
Ia mengakui bahwa masih kekurangan personel untuk berjaga di jalur tambang tersebut.
“Memang kurang personel. Permasalahan nya kan kita belum ada penambahan personel,” ujar Agus Ridho kepada Jabar Ekspres, Jumat, 30 September 2022 lalu.