Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

7 May 2024, 22:16

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pegiat sosial media, Adam Deni Gearaka dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Sudarno dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

“Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.
 BACA JUGA:

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.

Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
 BACA JUGA:

“Dan terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan,” ujarnya.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang ptutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat itu berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan dihadapan awak media yang diduga memuat fitnah.

“Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian dimana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya,” ujar Jaksa.

Berikut beberapa pernyataan Adam Deni yanh didakwa mengandung fitnah yang termuat dalam surat dakwaan:

– Saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?

– Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi