Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

7 December 2024, 16:03

Baca juga: Kejagung Serahkan Aset Rp 3,1 T ke BUMN Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih. Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT Asabri pada 2012-2019.

Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta. “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024). Baca juga: Hinca Tanya Johanis Tanak Mitigasi Uang Negara di BUMN, Singgung Ketika Ahok Dipanggil KPK ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka. ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain. Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu. Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak. “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
Kerugian Negara Paket Jumbo
Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).  Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN. “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024). Baca juga: Danantara Bakal Jadi Superholding 7 BUMN, Kelola Aset hingga Rp 9.480 Triliun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN. KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara. “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024). Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian. Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.